PENCABUTAN IZIN WAKIL PIALANG

PT. BESTPROFIT FUTURES, PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA, PT. VICTORY INTERNATIONAL FUTURES, PT. MEGAH TAMA BERJANGKA, PT. MONEX INVESTINDO FUTURES, DAN PT. MAXCO FUTURES

 

PT. BESTPROFIT FUTURES

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 906/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 19 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 472/BAPPEBTI/SI/7/2009 tanggal 03 Juli 2009 atas nama Sdr. FAFI ROCHMATILLAH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. BESTPROFIT FUTURES.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 907/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 19 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 677/BAPPEBTI/SI/12/2008 tanggal 18 Desember 2008 atas nama Sdr. DESSY ANDRIANI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. BESTPROFIT FUTURES.
  3. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 908/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 19 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 438/BAPPEBTI/SI/6/2009 tanggal 16 Juni 2009 atas nama Sdr. APRIADI RACHMAT DAUD, S.Sos. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. BESTPROFIT FUTURES.
  4. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 909/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 19 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 332/BAPPEBTI/SI/5/2009 tanggal 14 Mei 2009 atas nama Sdr. ERY ROSSITA EKADIANI, SE. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. BESTPROFIT FUTURES.
  5. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 910/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 19 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 446/BAPPEBTI/SI/6/2008 tanggal 18 Juni 2008 atas nama Sdr. INDAH TRESNO MAHARSI, SH. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. BESTPROFIT FUTURES.
  6. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 911/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 19 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 73/BAPPEBTI/SI/2/2009 tanggal 18 Februari 2009 atas nama Sdr. MALIKI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. BESTPROFIT FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. BESTPROFIT FUTURES.

 

PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 912/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 19 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 635/BAPPEBTI/SI/11/2008 tanggal 14 November 2008 atas nama Sdr. ZULFAN HAFIZ, ST. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 913/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 19 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 634/BAPPEBTI/SI/11/2008 tanggal 14 November 2008 atas nama Sdr. YUDI SYAHPUTRA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MAGNA DANA INVESTAMA BERJANGKA

 

PT. VICTORY INTERNATIONAL FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 914/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 19 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 234/BAPPEBTI/SI/4/2009 tanggal 27 April 2009 atas nama Sdr. ZAKARIAS YEZUA MATIAS THERIK. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. VICTORY INTERNATIONAL FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. VICTORY INTERNATIONAL FUTURES.

 

PT. MEGAH TAMA BERJANGKA

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 915/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 19 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 09/BAPPEBTI/SI/1/2009 tanggal 22 Januari 2009 atas nama Sdr. NIKEN PARAMAYANTI W. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MEGAH TAMA BERJANGKA kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MEGAH TAMA BERJANGKA.

 

PT. MONEX INVESTINDO FUTURES

  1. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 916/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 19 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 504/BAPPEBTI/SI/8/2009 tanggal 10 Agustus 2009 atas nama Sdr. YUDI SUSANDI. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MONEX INVESTINDO FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MONEX INVESTINDO FUTURES.
  2. Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 917/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 19 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 660/BAPPEBTI/SI/12/2008 tanggal 18 Desember 2008 atas nama Sdr. HUI CHEN. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MONEX INVESTINDO FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MONEX INVESTINDO FUTURES.

 

PT. MAXCO FUTURES

Berdasarkan SK. Kepala Bappebti Nomor. 918/BAPPEBTI/SA/3/2010 tanggal 19 Maret 2010, Bappebti mencabut Izin Wakil Pialang Berjangka Nomor. 550/BAPPEBTI/SI/10/2008 tanggal 21 Oktober 2008 atas nama Sdr. MOHAMAD GRADY RICHATA. Pencabutan Izin Wakil Pialang tersebut dilakukan berdasarkan surat permohonan pencabutan oleh Direktur Utama PT. MAXCO FUTURES kepada Bappebti, karena yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada PT. MAXCO FUTURES.

22 Maret 2010

BIRO HUKUM BAPPEBTI